Undang-undang Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Wabah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1968 |
| Tentang | PERUBAHAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1962 TENTANG WABAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Juli 1968 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1968 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 38 |
| Nomor Tambahan | 2855 |
| Tanggal Pengundangan | 16 Juli 1968 |
| Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Wabah