Undang-undang Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Wabah
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1968 |
Tentang | PERUBAHAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1962 TENTANG WABAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Juli 1968 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1968 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 38 |
Nomor Tambahan | 2855 |
Tanggal Pengundangan | 16 Juli 1968 |
Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Wabah