Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 2-2008 Tentang Perubahan Kedua Uu 23-1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Uu
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PENETAPAN PERPU 2-2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Januari 2009 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 7 |
| Nomor Tambahan | 4962 |
| Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Uu 23-1999 Tentang Bank Indonesia
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan