Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1979 |
| Tentang | PEMERINTAHAN DESA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 Desember 1979 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1979 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 56 |
| Nomor Tambahan | 3153 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Desember 1979 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat
terwujudnya Daerah Tingkat Iii di Seluruh
wilayah Republik Indonesia