Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 22 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PEMERINTAHAN DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Mei 1999 |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 60 |
| Nomor Tambahan | 3839 |
| Tanggal Pengundangan | 07 Mei 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah