Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 42 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 November 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 176 |
Nomor Tambahan | 4924 |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden