Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 23 |
| Tahun | 2003 |
| Tentang | PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Juli 2003 |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2003 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 93 |
| Nomor Tambahan | 4311 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2003 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum