Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2014
TentangPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2014
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan5493
Tanggal Pengundangan15 Januari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :