Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 1957 |
| Tentang | PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 87 |
| Nomor Tambahan | 1406 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Agustus 1957 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang-undang *)