Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 1947 |
| Tentang | MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Pajak Radio
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Tarif Pajak Radio
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak