Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN TAHUN 1947 NR. 33, DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1951 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 1951 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undangundang Darurat Nr 2 Tahun 1951 Tentang Perubahan Quotrechtnordonnantiequot Staatblad 1882 No 240 Jo Staatblad 1931 No 471 Sebagai Undangundang