Undang-undang Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undangundang Darurat Nr 2 Tahun 1951 Tentang Perubahan Quotrechtnordonnantiequot Staatblad 1882 No 240 Jo Staatblad 1931 No 471 Sebagai Undangundang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1952 |
Tentang | PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NR 2 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN QUOTRECHTNORDONNANTIEQUOT STAATBLAD 1882 NO 240 JO STAATBLAD 1931 NO 471 SEBAGAI UNDANGUNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1952 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | 197 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia