Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Uu
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PENETAPAN PERPU 5-2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UU |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 25 Maret 2009 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 62 |
| Nomor Tambahan | 4999 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Maret 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan