Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | KETRANSMIGRASIAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Mei 1997 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 37 |
| Nomor Tambahan | 3682 |
| Tanggal Pengundangan | 09 Mei 1997 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Uu 15-1997 Tentang Ketransmigrasian
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian