Undang-undang Nomor 11 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vi dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 1957 |
| Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Vi (kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953