Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 7-1992 TENTANG PERBANKAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 November 1998 |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 182 |
| Nomor Tambahan | 3790 |
| Tanggal Pengundangan | 10 November 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan