Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 80 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 210 |
Nomor Tambahan | 4952 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan