Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 62 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Juli 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 141 |
| Nomor Tambahan | 5326 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan