Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Januari 1999 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | 3802 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Januari 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 Tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan