Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 2002 |
| Tentang | TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 2002 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan |
| Tahun Pengundangan | 2002 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 66 |
| Nomor Tambahan | 4206 |
| Tanggal Pengundangan | 08 Juni 2002 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan