Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 55 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 244 |
| Nomor Tambahan | 5950 |
| Tanggal Pengundangan | 22 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah