Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 35 |
Tahun | 2023 |
Tentang | KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Januari 1970 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah