Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 55 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 Juli 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 55 |
| Nomor Tambahan | 5142 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Juli 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota