Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor2
Tahun2013
TentangPENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :