Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman dalam Negeri Oleh Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 54 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 Agustus 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 115 |
| Nomor Tambahan | 4885 |
| Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri