Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 79/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Mei 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 753 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman dalam Negeri Oleh Pemerintah