Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan6617
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :