Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 49 |
Tahun | 2012 |
Tentang | KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 April 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 111 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 April 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi