Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK TERBARUKAN BATUBARA, DAN GAS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Januari 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan,batubara,dan Gas Serta Transmisi Terkait
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh Pt. Perusahaan Listrik Negara (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada
pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan
percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang
menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas