Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 194 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 402 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas