Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2009
TentangSEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :