Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 2009 |
Tentang | SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 April 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara