Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 41-1999 Tentang Kehutanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2004 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 41-1999 TENTANG KEHUTANAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 Maret 2004 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2004 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 29 |
| Nomor Tambahan | 4374 |
| Tanggal Pengundangan | 11 Maret 2004 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Perpu 1-2004 Tentang Perubahan Uu 41-1999 Tentang Kehutanan Menjadi Uu