Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 63 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Desember 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1358 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai