Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 31 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 127 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai