Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 27 |
Tahun | 2013 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Agustus 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1096 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 September 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tahun 2016 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan