Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 19 |
Tahun | 2010 |
Tentang | BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 November 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 582 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup