Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor4
Tahun2007
TentangBAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :