Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Audit Lingkungan Hidup
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 17 |
Tahun | 2010 |
Tentang | AUDIT LINGKUNGAN HIDUP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Agustus 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 395 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |