Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Audit Lingkungan Hidup

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor17
Tahun2010
TentangAUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan395
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :