Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 39 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 78 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten