Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 September 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1514 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 November 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum