Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 28/PMK.010/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 344 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area (aanzfta)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area