Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 129/PMK.010/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 September 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1291 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 September 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan