Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor270/PMK.05/2014
Tahun2014
TentangPENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2071
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :