Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 225/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2159 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan