Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 223/PMK.05/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Desember 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1882 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/pmk.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/pmk.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi