Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 18/PMK.07/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 287 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017