Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Januari 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 74 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika