Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 44 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1222 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika