Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM40 |
Tahun | 2014 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1332 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM9 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H.as. Hanandjoeddin
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM13 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten Ii
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM14 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM15 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-jufri
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau