Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm132 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM132
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :