Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 24
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan647
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :